BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Bursa Matangkan Kebijakan Penjatahan Saham IPO

24 Juli 2015
Tags:
POLICY FLASH: Bursa Matangkan Kebijakan Penjatahan Saham IPO
Petugas beraktifitas pada sekitar ruang yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7).(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Kebijakan harga BBM akan dikaji; Pemerintah tambah 4 industri dapat tax holiday

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Penjatahan Saham IPO

Guna mendongkrak minimnya jumlah investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan kebijakan porsi penjatahan saham IPO untuk investor ritel. Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan bursa akan meningkatkan porsi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham untuk investor ritel.

Promo Terbaru di Bareksa

Selama ini, dalam penjatahan terpusat (pooling allotment) porsi investor ritel sangatlah kecil. Penjamin emisi biasanya hanya memberi porsi 2-4% dari seluruh penjatahan kepada investor ritel, sebagian besar untuk investor institusi. Proses ini akan memakan waktu karena yang diatur nanti mekanisme penjatahan. Konsepnya nanti porsi investor ritel lebih banyak dan semua broker bisa menjadi agen penjual.

Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu dalam RUU JPSK untuk menentukan bank yang akan diselamatkan pada daftar domestic systemically important banks (DSIB) apabila terjadi krisis. Kriteria itu berdasarkan pada jumlah aset, keterkaitan dengan industri perbankan dan sektor finansial nasional, jumlah pinjaman antarbank, serta dampaknya terhadap sektor ekonomi nasional.

Setelah polemik bailout Bank Century, RUU JPSK disusun dengan asas kehati-hatian yang tinggi, karena menimbulkan trauma bagi pengambil keputusan di sektor keuangan. Namun, RUU tersebut lebih bias kepada opsi untuk menutup bank dibanding menyelamatkan yang bermasalah.

Bea Masuk

Pemerintah menaikkan tarif impor barang konsumsi untuk menolong daya saing produk domestik meskipun bisa mengganggu upaya mengembalikan daya beli masyarakat. Kenaikan bea masuk diterapkan pada produk pangan, alat kecantikan, pakaian, tas, kulkas, sepeda motor hingga mobil.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara meyakini dampak kenaikan bea masuk terhadap inflasi terbatas. Menurut dia, barang impor yang mengalami penyesuaian tarif sesungguhnya sudah disubsitusi oleh produk dalam negeri. Oleh karena itu, penguatan daya saing industri domestik menjadi prioritas.

Dalam regulasi baru, bea masuk kopi dan teh naik menjadi 20% dari 5%. Tarif daging olahan berubah menjadi 30% dari 5%. Pakaian dan aksesoris pakaian naik dari 10% menjadi 12,5%-15%. Bea masuk mobil dikerek dari 10% dan 40% menjadi 20% dan 50%. Brandy, wiski, dan vodka berubah dari tarif spesifik Rp125.000 per liter menjadi tarif advolarum 150% dari harga dasar.

Obligasi Pemerintah

Indonesia telah menawarkan euro bond pada Kamis malam senilai 1 miliar euro. Berdasarkan sumber, nilai surat utang itu bertenor 10 tahun dengan kupon yang ditawarkan 3,25 - 3,75 persen. Fitch Ratings sudah memberi peringkat euro bond yang akan diterbikan pemerintah Indonesia, yaitu BBB- (exp). Peringkat tersebut sejalan dengan Long-Term Foreign Currency Issuer Default Rating (IDR) BBB- dengan prospek stabil.

Tax Holiday

Pemerintah memperluas bidang industri yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday dari lima menjadi sembilan industri. Empat industri yang ditambah mencakup industri pengolahan berbasis pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang menjadi industri utama di kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur ekonomi yang tidak menggunakan skema kerja sama pemerintah-swasta.

Keempat bidang industri itu dianggap industri pionir seperti lima industri selama ini, yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan penentuan ini dilakukan berdasarkan industri yang mempunyai keterkaitan luas, memberi nilai tambah, eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Nilai investasi tetap minimal Rp1 triliun, tetapi khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi Rp500 miliar dapat mengajukan permohonan.

Bahan Bakar Minyak

Pemerintah akan menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak pada 1 Agustus 2015, sejak kenaikan harga terakhir kali pada 28 Maret 2015. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan keputusan mengenai harga BBM ditetapkan Kementerian ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM setiap bulan. Namun, harga dipertahankan pada level Rp7.300/liter untuk premium dan Rp6.900/liter untuk solar bersubsidi. Harga tersebut berlaku sejak akhir Maret 2015.

Perhitungan harga BBM utamanya didasarkan pada tingkat harga minyak mentah dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, komponen distribusi dan keuntungan pengusaha pompa bensin. Setiap bulan Menteri ESDM mengeluarkan peraturan harga BBM eceran tetapi tiga bulan terakhir harga dipertahankan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua