BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Dana Perlindungan Investor Akan Naik Hingga 8 Kali

08 Juli 2015
Tags:
POLICY FLASH: Dana Perlindungan Investor Akan Naik Hingga 8 Kali
Direktur Utama BEI terpilih Tito Sulistio (ketiga kanan) bersama jajaran direksi BEI terpilih berfoto bersama usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Kamis (25/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir

BKPM akan gunakan skema presentasi langsung untuk izin investasi; kepemilikan properti asing bertentangan UU Agraria

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Dana Perlindungan Investor

Dana perlindungan investor akan ditingkatkan hingga delapan kali lipat menjadi Rp100 - 200 juta. Saat ini PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI) menentukan batas maksimal ganti rugi aset pemodal sebesar Rp25 juta per sub account investor dan Rp50 miliar untuk bank kustodian.

Promo Terbaru di Bareksa

Dana tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi ke investor aktif atas fraud yang dialami broker. Modal awal P3EI berasal Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang masing-masing menyetor Ro15 miliar. Lembaga ini akan mengutip iuran dari para anggota, yakni Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian. BEI akan mengusulkan pada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu.

Royalti Batu Bara

Usulan kenaikan royalti batu bara untuk pemegang lisensi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan lebih rendah dari usulan awal. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara mengatakan kewenangan itu sepenuhnya ada di BKF dan tinggal menunggu usulan yang diajukan diterima atau ditolak.

Meski belum disebutkan besarannya, tarif royalti akan di bawah usulan awal. Usulan tarif royalti untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kilokalori/kg (Kkal/kg) naik dari 3% menjadi 7%. Untuk royalti yang sebelumnya dipatok 5% akan terkerek menjadi 9% untuk batu bara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg. Bahkan, royalti akan naik dari 7% menjadi 13,5% untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg. Menteri ESDM sempat menyatakan batu bara kalori rendah royaltinya tidak naik.

Kepemilikan Properti Asing

Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberlakukan status kepemilikan properti oleh orang asing dengan hak pakai selama seumur hidup dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) no.5/1960. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Kementerian sedang bergerak menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai pengganti PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Ditargetkan PP baru dapat rampung sebelum akhir tahun ini.

Pengamat properti Ali Tranghanda menuturkan status kepemilikan hak pakai seumur hidup memiliki dua makna, yakni tetap memiliki jangka tertentu ataupun benar-benar seumur hidup, sehingga hunian dapat diwariskan. Hal itu bertentangan dengan UU Tata Ruang daerah yang membatasi kepemilikan 30 tahun.

Izin Investasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggunakan skema presentasi langsung bagi calon investor yang mengajukan permohonan surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal asing. Skema ini akan digunakan terutama untuk calon investor asing sektor perdagangan dan jasa yang selama ini menunjukkan tren rendahnya realisasi investasi setelah mendapatkan surat persetujuan atau izin prinsip (SP/IP).

Setelah membatalkan 6.541 SP/IP periode 2007-2012 pada Maret lalu, kemarin BKPM membatalkan 6.351 SP/IP PMA periode 2000-2006 yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dengan total komitmen investasi Rp279 triliun dengan kurs rata-rata Rp9.000 per dolar AS. Dari jumlah yang dibatalkan, 36 persen berasal dari sektor perdagangan dan reparasi.

Kredit UMKM

Bank Indonesia optimistis seluruh bank dapat memenuhi porsi penyaluran kredit ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 5 persen dari nilai total kredit pada akhir tahun. Seperti diketahui, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditentukan porsi penyaluran kredit ke segmen wong cilik sebesar 5 persen pada akhir tahun ini dan naik secara bertahap hingga mencapai 20 persen pada 2018.

Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari menuturkan saat ini jumlah bank yang belum memenuhi porsi tersebut jumlahnya kurang dari 20 persen bank nasional.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.312,97

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,1

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,09

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,73

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,26

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua