BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

SURVEI : Transaksi Jual-Beli Saham Kena Bea Materai 0,1% Cukup Membebani

29 Juni 2015
Tags:
SURVEI : Transaksi Jual-Beli Saham Kena Bea Materai 0,1% Cukup Membebani
Suasana lantai Bursa Efek Indonesia - (Bareksa.com/Adam Rizky Nugroho)

Sebagian besar analis pasar modal memiliki pendapat yang tidak setuju terhadap kenaikan bea materai

Bareksa.com - Pemerintah dan DPR berencana membahas revisi Undang-Undang tentang Bea Materai mulai Juli 2015. Aturan baru ditargetkan dapat berlaku tahun ini.

Salah satunya pemerintah berencana menambah objek transaksi yang akan dikenakan bea materai, yakni jual beli saham sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan pengenaan bea materai itu masih dalam kajian bersama dengan Dirjen Pajak. Meskipun berpotensi membebani investor, OJK belum bisa berkomentar banyak.

Promo Terbaru di Bareksa

"Belum diputuskan. Saat ini masih menjadi kajian dengan Dirjen Pajak. Saya belum bisa berkomentar banyak," katanya di Jakarta 29 Juni 2015.

Sebagian besar analis pasar modal yang disurvei Bareksa.com berpendapat tidak setuju terhadap kenaikan bea materai itu.

Tabel: Hasil Survei Bareksa 29 Juni 2015

Illustration

sumber: bareksa.com

Para analis menilai wacana tersebut tidak terlalu efektif, bahkan dapat mendapat respon kurang baik dari pelaku pasar.

Nurfalah, Manajer Investasi Tugu Reasuransi Indonesia menyayangkan adanya wacana tersebut karena di saat regulator dituntut untuk meningkatkan jumlah investor, pemerintah justru menaikkan bea materai yang malah dapat membebani investor dan berpotensi mengurangi daya saing antara instrumen saham dengan instrumen investasi lain.

"Implementasi yang sebelumnya saja belum efektif, sebaiknya tarif tetap semula tapi pada praktiknya dapat dijalankan lebih maksimal. Terutama transaksi ritel," ujar Nurfalah

Senada dengan Nurfalah, analis NH Korindo Securities Reza Priyambada juga tidak menyetujui wacana tersebut, karena dampak yang akan terjadi cukup besar di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Reza juga berpendapat, "penambahan pajak ini dapat menekan daya beli investor yang sebenarnya sudah mulai berkurang."

Head of Research, Universal Broker Indonesia Satria Utomo bersikap netral dan mengatakan kebijakan ini sebenarnya tidak masalah jika diterapkan saat keadaan ekonomi dan bursa saham sedang stabil. Namun jika implementasi peraturan tersebut dalam waktu dekat dirasa kurang tepat, karena sebagian masyarakat Indonesia sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan pelemahan di pasar modal.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua