BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

KSEI Resmikan Penyelesaian Transaksi Pasar Modal dengan Bank Sentral

29 Juni 2015
Tags:
KSEI Resmikan Penyelesaian Transaksi Pasar Modal dengan Bank Sentral
Kiri ke kanan: Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaraan Bank Indonesia Bramudija Hadinoto, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Margeret M Tang dalam peresmian BI-RTGS. (Hanum K. Dewi/ Bareksa)

Fasilitas BI-RTGS ini memungkinkan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat

Bareksa.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI). Fasilitas bernama Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) ini memungkinkan pemegang rekening untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang lebih terpusat.

Direktur Utama KSEI Margeret Tang mengatakan penerapan sistem ini sesuai dengan standar internasional, yaitu prinsip-prinsip dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO), asosiasi yang mengatur regulasi internasional untuk pasar modal. Untuk mendukung implementasi ini, KSEI telah menerbitkan Peraturan KSEI Nomor I-D tentang Rekening Dana pada 3 Juni 2015.

"Dengan ini transaksi lebih efisien. Di luar negeri sudah banyak yang menggunakan bank sentral untuk transaksi surat berharga," ujarnya dalam acara peresmian penggunaan fasilitas BI-RTGS di Jakarta 29 Juni 2015.

Promo Terbaru di Bareksa

Dia menjelaskan, pada principle nomor 9 IOSCO tentang penyelesaian dana disebutkan bahwa institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. Tujuannya memitigasi risiko kredit dan likuiditas atas penyelesaian dana tersebut.

Alasan lain diterapkannya sistem ini adalah rekomendasi Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank pada 2010. Kedua institusi internasional itu merekomendasikan agar industri pasar modal mengkaji implementasi penggunaan central bank money, yaitu sistem BI-RTGS untuk penyelesaian dana transaksi efek di KSEI.

Margeret menambahkan dengan melihat perkembangan nilai penyelesaian transaksi efek oleh bank kustodian selama 2015 melalui bank pembayar, terlihat bahwa fasilitas ini dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan efisiensi di pasar modal Indonesia. "Nilai transaksi oleh bank kustodian sejak diimplementasikannya sistem ini berjumlah Rp2 triliun setiap hari," katanya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyatakan bahwa sistem ini merupakan upaya konkrit Bank Indonesia dalam menjalankan misi di bidang sistem pembayaran. "Kerja sama dan kolaborasi antara Bank Indonesia dengan OJK, KSEI dan bank kustodian dapat memperkuat sistem pembayaran di Indonesia khususnya terhadap transaksi di pasar modal."

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman menyatakan bahwa kerja sama dan harmonisasi pengembangan semacam ini dapat berlanjut guna mendorong penguatan fondasi serta daya saing pasar modal Indonesia di dunia internasional. "Dengan dukungan dari regulator maupun pelaku pasar dan SRO maka upaya pengembangan pasar dapat kita lakukan secara lebih efektif sehingga akan mendorong industri pasar modal lebih baik."

Supranoto Prayogo , wakil ketua Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) menyambut baik inisiatif dari KSEI untuk menyelenggarakan penyelesaian dana transaksi di pasar modal melalui sistem BI-RTGS.

"Tanpa mengurangi peran dari bank pembayaran yang telah bekerja sama dengan seluruh anggota ABKI, inisiatif ini juga lebih meningkatkan efisiensi dari proses penyelesaian transaksi efek karena kami dapat menerima dana secara langsung ke rekening masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa melalui pihak perantara," ujarnya.

Sebelum penerapan sistem ini, penyelesaian transaksi dana di pasar modal Indonesia oleh pemegang rekening KSEI (Perusahaan efek dan bank kustodian) dilakukan menggunakan bank yang bekerja sama dengan KSEI. Jalinan kerja sama antara KSEI dan bank pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non-perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Seluruh dana yang tercatat dalam rekening efek milik pemegang rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada bank pembayaran dalam rekening giro khusus.

Dengan adanya peresmian fasilitas ini, maka pemindahbukuan dana dapat dilakukan di bank pembayaran dan BI-RTGS. Tahap pertama implementasi ini, seluruh bank kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah. Ke depannya, seluruh pemegang rekening KSEI baik bank kustodian dan perusahaan efek akan mengimplementasikan sistem ini.

Penggunaan sistem ini telah berlaku efektif sejak 18 Juni 2018 yang diikuti oleh 20 bank kustodian secara serentak. Implementasi fasilitas itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan addendum Perjanjuan Penggunaan Sistem BI-RTGS antara KSEI dan Bank Indonesia pada 28 Mei 2015.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,60%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,32%
Up17,24%
Up43,22%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua