BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Tarif Interkoneksi Berlaku Awal 2016

24 Juni 2015
Tags:
POLICY FLASH: Tarif Interkoneksi Berlaku Awal 2016
Petugas memeriksa jaringan base transceiver station (BTS) milik Telkomsel di menara BTS Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/6). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Penanaman modal asing perlu unit penelitian dan pengembangan (R&D); Pemangkasan perizinan belum temui titik terang

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Penanaman Modal Asing

Kementerian Perindustrian tengah mengkaji tentang kewajiban bagi penanaman modal asing untuk membangun unit penelitian dan pengembangan (R&D)di Indonesia. Kementerian akan mengkaji ulang regulasi terdahulu tentang pemberian insentif bagi industri yang mendirikan unit R&D di Indonesia.

Promo Terbaru di Bareksa

Salah satu industri yang belum diwajibkan mendirikan R&D adalah telepon seluler. Pemerintah akan mempertimbangkan bagi produk telepon seluler dengan pangsa pasar tertentu wajib memiliki R&D.

Tarif Interkoneksi

Pemerintah menjanjikan tarif interkoneksi akan menjadi rujukan untuk penetapan tarif ritel, sehingga langkah pertama adalah pengaturan tarif interkoneksi yang berlaku efektif awal 2016. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan bukan tarif ritel yang diatur, tetapi tarif interkoneksinya yang diatur. Saat ini tarif interkoneksi perlu diatur ulang karena penetapan tarif terakhir dilakukan 10 tahun lalu. Dalam kurun waktu satu dekade, kondisi telah berubah dan dibutuhkan regulasi yang merefleksikan hingga ke depan.

Kepemilikan Properti

Pemerintah akhirnya menyetujui untuk membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal. Presiden Joko Widodo menyetujui usul Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan membolehkan kepemilikan asing di properti. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga asing sebagai salah satu syarat kepemilikan. Aturan ini sedang digodok, dan kemungkinan hanya dibolehkan untuk apartemen.

Pemangkasan Perizinan

Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan aturan mengenai pemangkasan perizinan sebagaimana yang diusulkan oleh Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Pemangkasan izin diminta menjadi hanya 10 tahapan dari sebelumnya berkisar 20 - 40 tahapan. Banyaknya perizinan yang harus dilalui pengembang membuat pertumbuhan perumahan dalam negeri tersendat. Meski usulan pemangkasan sudah diajukan pada awal pemerintahan Kabinet Kerja, rencana ini belum menemui titik terang.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua