BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: PPN Tol Akan Diterapkan Agustus

18 Juni 2015
Tags:
POLICY FLASH: PPN Tol Akan Diterapkan Agustus
Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten - (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pemerintah batal menaikan royalti batubara kalori rendah

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Batasan Harga Rumah FLPP

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merevisi batasan maksimal harga rumah sederhana tapak yang bisa menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dalam dua bulan ke depan.

Promo Terbaru di Bareksa

Standar harga yang akan dipakai nantinya akan mendekati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.03/2014 tentang batasan rumah yang bebas dari pajak pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5 persen.

RUU Digitalisasi Televisi

Para anggota parlemen sampai saat ini masih belum mencapai kata mufakat mengenai perlu tidaknya mengeluarkan materi digitalisasi dari RUU penyiaran. Komisi I DPR baru akan mengkaji masalah tersebut saat membahas RUU Penyiaran yang diharapkan tuntas pada tahun ini.

Pekan depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan RUU Penyiaran dan dibarengi dengan pengkajian kemungkinan pembuatan RUU Digitalisasi TV tersendiri. Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang dikejar batas waktu untuk mengalihkan penggunaan televisi analog ke digital paling lambat 2018.

Penerapan PPN Tol

Kementerian Keuangan akan melanjutkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol. Direktorat Jendral Pajak memperkirakan pengenaan PPN jalan tol sebesar 10 persen atas jasa jalan tol mulai Agustus 2015.

Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menegaskan Dirjen Pajak tidak ingin menunda lama-lama pengenaan PPN itu. Sebab rencana pengenaan PPN ini sebenarnya sudah tertunda sejak 2003.

Royalti Tambang

Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) kembali merubah formula kenaikan tarif royalti batu bara. Kali ini, Kementerian ESDM memunculkan skema baru dengan tidak menaikan tarif royalti untuk batu bara kalori rendah alias low rank coal.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah urung meningkatkan royalti rendah karena mempertimbangkan keekonomian tambang. Sebab, saat ini ongkos produksi batu bara kalori rendah mendekati harga jual, sehingga bisa mengganggu kegiatan operasional.

RUU Penjaminan

Pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Kredit pada Agustus 2015. Sampai saat ini, RUU ini masih dalam tahap harmonisasi. Salah satu poin penting yang masih menjadi tarik ulur dalam pembahasan adalah kepemilikan saham perusahaan penjaminan asing di perusahaan penjaminan lokal. M

Misbakhun Anggota Badan Legislatif DPR mengatakan, dari usulan yang berkembang, perusahaan penjaminan asing bisa memiliki saham antara 30 - 49 persen.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua