POLICY FLASH: PPh Barang Sangat Mewah Akan Direvisi
Subsidi listrik dan pupuk akan dicabut; DPR siapkan 17 poin perubahan UU BUMN
Subsidi listrik dan pupuk akan dicabut; DPR siapkan 17 poin perubahan UU BUMN
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Subsidi Pupuk & Listrik
Pemerintah berancang-ancang mencabut subsidi pupuk dan listrik untuk rumah tangga pada APBN 2016 demi meningkatkan daya tahan fiskal. Sebagian anggaran untuk dua subsidi tersebut akan dialihkan sebagai tambahan dana untuk cash conditional transfer.
Promo Terbaru di Bareksa
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan tahun depan konsumen rumah tangga golongan listrik 450 dan 900 watt tidak lagi mendapat subsidi langsung karena selama ini rawan penyelewengan. Selain itu, target pemerintah lainnya mencabut subsidi pupuk dan mengalihkannya langsung ke petani melalui skema-skema kredit untuk unit usaha mikro dan kecil.
PPh Barang Sangat Mewah Direvisi
Meskipun belum genap satu bulan ditetapkan, peraturan mengenai pungutan pajak atas barang sangat mewah akan direvisi dengan batas harga akan diterapkan untuk kas keras menjadi Rp5 miliar.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan revisi terkait dengan ketentuan harga jual yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen hanya kas keras, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Dalam pasal 2 beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2015 dan berlaku per 30 Mei 2015 ini disebutkan harga jual lebih dari Rp5 miliar untuk rumah beserta tanahnya serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah merupakan harga dasar, yakni harga tunai atau kas keras termasuk PPN dan PPnBM. Artinya harga hunian yang kena pungutan jadi Rp3,8 miliar karena belum termasuk dua pajak lainnya.
UU BUMN
Komisi VI DPR telah menyiapkan 17 poin perubahan UU No.19/2003 tentang BUMN yang bakal segera dibahas dalam waktu dekat dengan target penyelesaian pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan 17 poin tersebut terdiri dari sejumlah aspek yang di dalam UU No.19/2003 belum diatur secara jelas dan rinci termasuk pengaturan anak usaha BUMN. Kriteria mengenai pendirian anak perusahaan oleh BUMN pada saat ini belum jelas sehingga ada perusahaan milik negara yang membentuk anak perusahaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian, bahkan berpotensi merugikan BUMN.
UU Pasar Modal
Setelah tertunda bertahun-tahun, rencana revisi Undang-Undang Pasar Modal kembali bergaung. Otoritas Jasa Keuangan mengupayakan revisi beleid ini akan masuk ke DPR tahun depan. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan revisi UU No.8/1995 ini belum bisa dibahas tahun ini lantaran belum masuk prolegnas 2015.
Sejumlah poin tersebut termasuk demutualisasi lembaga bursa efek yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan dan penerbitan saham tanpa nilai nominal untuk memberi keleluasaan proses pelepasan saham.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.314,83 | 0,43% | 3,55% | 0,02% | 5,95% | 19,11% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.764,51 | 0,56% | 3,41% | 0,02% | 7,20% | 17,66% | 42,85% |
STAR Stable Income Fund | 1.915,47 | 0,53% | 2,89% | 0,02% | 6,23% | 30,99% | 60,26% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.758,34 | - 0,10% | 3,14% | 0,01% | 4,70% | 19,30% | 47,85% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.038,12 | 0,08% | 2,01% | 0,02% | 2,91% | - 1,48% | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.