BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: DPR Minta Porsi Saham Negara di BUMN Jadi 60%

28 Mei 2015
Tags:
POLICY FLASH: DPR Minta Porsi Saham Negara di BUMN Jadi 60%
Ratusan wajib pajak mengantre menyerahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) di hari terakhir penyerahan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Batas penghasilan tidak kena pajak akan dinaikkan menjadi Rp36 juta untuk dorong daya beli

Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

- Komisi VI DPR berencana meningkatkan porsi kepemilikan saham negara dalam BUMN yang melantai di Bursa Efek Indonesia menjadi sekitar 60 - 70 persen dalam UU BUMN baru, dari minimal 51 persen pada saat ini.

Pada saat ini, Komisi VI tengah menyiapkan UU pengganti UU No.19/2003 tentang BUMN yang diusahakan bakal selesai pada paruh kedua tahun ini. Apabila UU ini jadi diubah maka akan menjadi revisi pertama kali dalam 12 tahun.

Promo Terbaru di Bareksa

Peningkatan porsi kepemilikan negara dalam BUMN perlu dilakukan agar pemerintah mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam mempertahankan kepemilikan mayoritasnya.

- Pemerintah akan menaikkan kembali batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun yang berlaku untuk masa pajak tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana itu salah satu pendorong daya beli masyarakat dan sudah disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Dia berujar pertimbangan utama kebijakan tersebut terkait dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Menurut dia, upah minimum untuk wajib pajak objek pajak tidak kawin saat ini sudah mendekati Rp3 juta per bulan sehingga per tahunnya sekitar Rp36 juta.

- Pemerintah sudah menyiapkan tiga skema pembiayaan program sejuta rumah agar bisa direalisasikan tahun ini. Kementerian PU-Pera menyampaikan variasi skema diperlukan karena dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp5,1 triliun hanya cukup hingga Juli.

Skema pertama pemerintah melalui kementerian PU - Pera memberi subsidi kepada PT Bank Tabungan Negara TBk (BBTN) sebagai penyalur kredit perumahan (KPR). Misalnya suku bunga komersial 12 persen, sedangkan suku bunga subsidi 5 persen, pemerintah yang akan menanggung selisihnya.

Skema kedua, menggunakan pinjaman dana dari lembaga lain seperti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun. Skema ketiga pemerintah dapat menugaskan BPJS Ketenagakerjaan, dan lembaga lain untuk menempatkan dana pihak ketiga di BTN.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua