BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH : Penurunan PPh Badan Dikaji Tahun 2016 Menjadi 18%

25 Mei 2015
Tags:
POLICY FLASH : Penurunan PPh Badan Dikaji Tahun 2016 Menjadi 18%
Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah) memberikan penghargaan kepada Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) disaksikan Presiden Joko Widodo (kanan) pada acara pemberian penghargaan kepada pihak terkait yang telah mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/5/2015). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Pemerintah menjajaki pembelian minyak mentah dari Iran

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

- Pemerintah memastikan upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tidak akan dilakukan pada tahun ini, meskipun wacana tersebut tetap terbuka dalam revisi UU PPh pada 2016. Penurunan paling besar sekitar 18 persen.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan penurunan tarif PPh badan tidak menjamin peningkatan penerimaan pajak selama tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) tak diperbaiki.

Promo Terbaru di Bareksa

- Pemerintah menjajaki pembelian minyak mentah dari Iran. Hal itu menjadi salah satu agenda kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan A. Djalil ke Republik Islam Iran.

Sudirman Said sudah bertemu dengan Menteri Perminyakan Iran Bijan Namdar Zagener dan menyepakati dua hal penting. Pertama, pembelian minyak mentah dari Iran untuk Indonesia. Kedua, membuka kesempatan Indonesia terlibat dalam bisnis hulu migas di Iran.

Kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral Presiden Indonesia dengan Presiden Iran di Konferensi Asia Afrika 23 April.

- Penandatanganan amandemen sembilan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) belum bisa direalisasikan. Kementerian ESDM mengatakan dua poin masih dibahas dan belum disepakati dengan pemegang PKP2B.

Salah satu poin terkait penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara. Pasalnya, sembilan kontrak tersebut masuk kategori generasi II yang sifatnya mengikuti aturan berlaku. Sementara, pemerintah menginginkan klausul penerapan bea keluar tertuang dalam amandemen, tidak hanya mengikuti aturan berlaku.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,62

Up0,74%
Up4,00%
Up0,02%
Up6,36%
Up19,84%
-

Capital Fixed Income Fund

1.760,38

Up0,56%
Up3,43%
Up0,02%
Up7,02%
Up18,00%
Up42,94%

STAR Stable Income Fund

1.911,44

Up0,52%
Up2,88%
Up0,02%
Up6,21%
Up31,34%
Up59,99%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.765,08

Up0,50%
Up3,61%
Up0,02%
Up5,37%
Up20,01%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,61

Up0,45%
Up2,06%
Up0,02%
Up3,06%
Down- 0,64%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua