BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Kapal Asing Beli BBM Indonesia Bebas Pajak

24 April 2015
Tags:
POLICY FLASH: Kapal Asing Beli BBM Indonesia Bebas Pajak
Pekerja melambaikan tangan saat Kapal Tanker Gamsunoro milik PT Pertamina meninggalkan Galangan Kapal Sumitomo Heavy Industries usai serah terima di Yokosuka - (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengelola apartemen bisa mengambil keuntungan dari menjual listrik asal memiliki IUPTL

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang diperoleh dari koran hari ini:

- Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal angkutan laut luar negeri. Fasilitas ini diberikan apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BBM untuk kapal asing memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di dalam negeri. Artinya, kapal asing harus membeli BBM dari perusahaan dalam negeri.

- Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan khusus tentang Penerapan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Rumah Susun dan Apartemen. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pengelola hunian bisa mengambil tambahan biaya atau keuntungan dari penyaluran listrik asalkan memiliki izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPTL).

Promo Terbaru di Bareksa

- Pemerintah akan memperluas bidang usaha yang bisa memperoleh fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu (tax allowance). Sebagian besar bidang usaha baru yang ditambahkan adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.

- Pemerintah kembali akan mempermudah kepemilikan rumah murah di antaranya: pemerintah akan mewajibkan bupati dan walikota memberi keringanan dalam penarikan retribusi bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah; pemerintah juga akan meningkatkan besaran porsi investasi berupa tanah, bangunan atau tanah dan bangunan dari maksimal 5 persen menjadi 20 persen; Kemudian, pemerintah juga akan memukul rata besaran iuran PNS untuk tabungan PNS untuk tabungan rumah menjadi 2,5 persen dari pendapatan.

- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong BUMN yang menjalankan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk melakukan penawaran saham perdana di pasar modal. Dirut BEI Ito Warsito mengatakan PSO bukan halangan bagi BUMN untuk melakukan IPO.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua