BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Aturan Pemasangan Iklan Laporan Keuangan Direvisi

17 April 2015
Tags:
Aturan Pemasangan Iklan Laporan Keuangan Direvisi
A teller at Bank Indonesia counts out Rupiah bank notes at their headquarters in Jakarta in this October 27, 2014 file photo. REUTERS/Darren Whiteside

Emiten melihat kebijakan tersebut akan lebih menghemat biaya

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan terbuka. Revisi tersebut memungkinkan emiten mengumumkan laporan keuangan cukup melalui laman (website), tidak wajib memasang iklan di media cetak nasional. Saat ini revisi peraturan tersebut sudah masuk departemen hukum dan diharapkan bisa segera selesai.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman mengungkapkan saat ini regulator tengah memproses revisi Peraturan OJK No X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. “Nanti akan kami bahas apakah masih diwajibkan (diumumkan di media cetak) atau tidak. Tapi, akan coba kami atur agar cukup memasang di website," katanya ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta.

Sejauh ini, kata dia, OJK juga masih mengkaji dampak dari penempatan laporan keuangan di website alias situs internet. Salah satu pertimbangannya antara lain terbatasnya jangkauan website tersebut kepada investor atau pembaca. Pertimbangan lainnya ada kekhawatiran bila hanya muncul di website, informasi laporan keuangan tersebut tidak bisa sampai ke para pemegang saham, atau sulit diakses oleh investor.

Promo Terbaru di Bareksa

Peraturan OJK No X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala menyatakan bahwa pengumuman laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan wajib dilakukan dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Peraturan tersebut juga mewajibkan emiten untuk memublikasikan kinerja keuangannya di laman website perusahaan. Sejak peraturan berlaku pada 2011, setiap emiten yang tercatat di bursa memang harus memiliki situs internet.

Emiten menyambut positif rencana revisi aturan tersebut. Penghapusan kewajiban memasang pengumuman atau iklan di surat kabar akan lebih menghemat biaya. Emiten tidak perlu membayar tarif iklan dua kali setahun. "Saya kira akan lebih baik dan efisien," kata Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan juga Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui pesan singkat kepada Bareksa.

Sebagai ilustrasi, tarif pasang iklan di salah satu surat kabar nasional adalah sebesar Rp43.000 per milimeter kolom (mmk) halaman hitam putih reguler. Bila satu emiten harus mengumumkan neraca dan laporan laba rugi dengan ukuran seperempat halaman dengan ukuran 4x270 mmk, artinya, sekali pelaporan biayanya mencapai Rp46,44 juta.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua