BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

PT Dhiva Pailit, Muncul Pertanyaan Soal Dana Rp660,5 M Ada Dimana

05 Maret 2015
Tags:
PT Dhiva Pailit, Muncul Pertanyaan Soal Dana Rp660,5 M Ada Dimana
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik (ketiga kanan) bersama Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani (kiri), Presdir PT. Dhiva Sarana Metal (DSM) Richard Setiawan (kedua kanan) dan Komisaris DSM Aina Kwee (kanan) menekan tombol peresmian beroperasinya pabrik penguliran terintegrasi PT. DSM di Batam (1/3/2013) (Antara Foto/Joko Sulistyo)

Dana Rp660,5 M tercatat sebagai 'other current asset' diduga merupakan piutang kepada pemegang saham.

Bareksa.com - Setelah pengulir pipa migas PT Dhiva Inter Sarana dinyatakan pailit, mulai muncul pertanyaan di kalangan kreditor soal dimana dana sebesar Rp660,5 miliar yang tercatat sebagai aset lancar. Jumlah ini setengah dari total aset perusahaan, dan lebih tiga belas kali lipat dari total modal disetor perusahaan.

Salah satu bankir yang memiliki tagihan kepada Dhiva mengetahui bahwa dana Rp660,5 miliar yang tercatat sebagai 'other current asset' pada laporan Neraca PT Dhiva per akhir Juni 2014 ini merupakan piutang perusahaan kepada pemegang saham. Dengan kata lain pemegang saham berhutang kepada perusahaan, senilai setengah dari total aset perusahaan.

"Pernah kita menanyakan hal ini kepada Richard Setiawan (pemegang saham Dhiva) saat awal-awal kita bicara rencana restrukturisasi. Richard mengatakan bahwa kita tidak perlu melihat ke belakang, dan lebih baik bicara rencana kedepan," ujar seorang bankir yang enggan disebut namanya ini kepada Bareksa.

Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Richard tidak menjawab panggilan tersebut. SMS yang dikirimkan oleh Bareksa juga tidak dijawab oleh Richard.

Promo Terbaru di Bareksa

Pengadilan Niaga menetapkan PT Dhiva pailit pada tanggal 4 Maret 2015. Hakim dalam kasus ini Titik Tedjaningsih juga mengatakan PT Dhiva pailit karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada kreditur dengan total utang Rp1,7 triliun untuk kreditur separatis dan Rp609 miliar untuk kreditur konkuren.

Dalam sidang tanggal 2 Maret 2015 sebelumnya, PT Dhiva menyampaikan proposal perdamaian yang ditolak oleh seluruh kreditur separatis. Namun suara yang diakui menolak dalam persidangan hanya empat dari lima kreditur yakni PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank DBS Indonesia dan PT BII Financial -- yang ke-empatnya mewakili 67,72 persen dari total suara kreditur separatis--. Sementara terdapat 32,28 persen suara milik satu kreditur yakni PT Bank Permata Tbk (BNLI) tidak hadir dalam persidangan sehingga dianggap abstain dalam pengambilan suara tersebut.

Proposal perdamaian yang diajukan berisi PT Dhiva akan membayar utang dalam jangka waktu 10 tahun. Namun selama 9 tahun pertama pembayaran, PT Dhiva hanya membayar sekitar 1,5 persen pokok utangnya per tahun, dan sisanya yang 80 persen lebih baru dibayar pada tahun kesepuluh.

"Kami jelas menolak, bisnis mana yang dapat menerima restrukturisasi selama itu. Coba kalau anda meminjamkan uang ke orang lain dan baru dibayar 10 tahun, kemudian mau atau tidak?" ungkap Kuasa Hukum BNII, Duma Hutapea.

Penolakan kreditur juga disebabkan asumsi kurs yang digunakan untuk konversi hutang yakni Rp12.000 per dolar Amerika dan Rp9.000 per dolar Singapura. Padahal saat ini kurs rupiah telah berada di level Rp13.000 per dolar Amerika. (baca juga: EKSKLUSIF: Kredit Rp650 M Macet, BII-Maybank Gugat Pailit PT Dhiva)

Dengan adanya keputusan pailit dari hakim, maka aset dari PT Dhiva serta aset pribadi milik Richard Setiawan sebagai penjamin utang sudah dapat disita oleh kreditur. Menurut Duma, dalam perhitungan BNII aset Dhiva tidak mencukupi pembayaran utang sehingga harus dilakukan juga penyitaan atas aset milik Richard.

Total aset PT Dhiva per 30 Juni 2014 hanya sebesar Rp1,29 triliun dan mayoritas aset tersebut merupakan aset lancar. Aset tetap yang dimiliki PT Dhiva hanya sebesar Rp43,3 miliar. Sementara ekuitas PT Dhiva tercatat hanya senilai Rp12,7 miliar, menurun dari Rp50 miliar saat sebelum tergerus akumulasi rugi perusahaan.

Penilaian aset lebih lanjut akan dilakukan oleh kurator. Dalam persidangan ini Hakim menunjuk Allova H Mengko sebagai kurator dalam kasus ini.

"Saya masih menunggu salinan keputusan terlebih dahulu, setelah salinan keluar baru saya dapat memutuskan." ungkap Allova. (np,qs)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,15%
Up3,81%
Up0,02%
Up5,82%
Up18,30%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,56%
Up2,94%
Up0,02%
Up6,33%
Up30,71%
Up60,33%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,46%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,38%
Up18,76%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,22%
Up1,77%
Up0,01%
Up2,68%
Down- 2,15%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua