BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Kembangkan Efek Syariah, OJK Berikan Insentif Emiten Yang Terbitkan Sukuk

10 Desember 2014
Tags:
Kembangkan Efek Syariah, OJK Berikan Insentif Emiten Yang Terbitkan Sukuk
Investor akan membeli sukuk ritel (Antara Foto)

Pemungutan biaya pernyataan pendaftaran hanya sekali bila penawaran umum obligasi bersamaan dengan sukuk.

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif pada penawaran umum sukuk (obligasi syariah) dengan tidak membayar biaya pendaftaran jika obligasi diterbitkan berbarengan dengan sukuk.

"Jadi, misalnya ada obligasi terbit berbarengan dengan sukuk, maka dikutip salah satu biaya saja, yaitu nilai pungutan yang lebih besar," kata Fadilah Kartikasari, Direktur Pasar Modal Syariah OJK,

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan OJK menyatakan penawaran umum obligasi dikutip biaya 0,05 persen dari nilai emisi dengan nominal maksimal Rp750 juta. Lalu, untuk sukuk sebesar 0,05 persen dari nilai emisi dengan nominal paling banyak Rp150 juta.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu, OJK juga tengah mengembangkan metodologi pemeringkatan sukuk. Pemeringkatan sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena memiliki underlying asset.

"Sehingga apabila terjadi obligasi default, maka sukuknya seharusnya tidak ikut default karena memiliki underlying asset," jelas Fadilah. (np)

Kontan, hal 5.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua