BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Asuransi Syariah Wajib Dipisah (Spin Off) Dari Perusahaan In

16 September 2014
Tags:
Asuransi Syariah Wajib Dipisah (Spin Off) Dari Perusahaan In
Saham Sitara Propertindo masuk Daftar Efek Syariah - (Sindonews.com)

Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah

Bareksa.com - Pemerintah memberikan waktu 10 tahun untuk perusahaan asuransi melakukan pemisahan diri (spin off) dengan unit syariah sebagaimana tercantum dalam RUU Perasuransian yang akan menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.

Peraturan itu rencananya akan diterapkan tidak untuk perusahaan yang telah memiliki Unit Syariah pada saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani juga mengatakan perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah agar bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri.

Promo Terbaru di Bareksa

"Jadi kalau mau buka baru, harus langsung dalam bentuk perusahaan full syariah."

Firdaus menambahkan bahwa peraturan tersebut ditujukan agar bisnis asuransi syariah dijalankan lebih serius oleh pelaku usaha. (NP)

Kompas, Hal. 18

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua