BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

OJK Waspadai Utang Luar Negeri Yang Dikeluarkan Perbankan: B

23 Juli 2014
Tags:
OJK Waspadai Utang Luar Negeri Yang Dikeluarkan Perbankan: B
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi (kanan) - (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

ULN bank yang berupa pinjaman jangka pendek tidak boleh melebihi 30 persen dari modal.

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur lebih jauh mengenai Utang Luar Negeri (ULN) bank yang belakangan terus meningkat.

Kepala Departemen Stabilitas Sistem Keuangan OJK Imansyah mengatakan bahwa tim otoritas sedang melakukan studi mengenai eksposur ULN bank dan lembaga jasa keuangan keseluruhan.

Menurut data statistik ULN Indonesia, ULN Swasta perbankan pada Mei 2014 mencapai USD 27,52 miliar, melonjak 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, jauh melampaui pertumbuhan ULN oleh perusahaan swasta di luar industri perbankan yang tumbuh 13,17 persen pada periode yang sama.

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelumnya, PBI No.13/7/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank telah mengatur ULN bank yang berupa pinjaman jangka pendek tidak boleh melebihi 30 persen dari modal, kecuali pinjaman jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas atau penyaluran kredit ke sektor riil.

Bisnis Indonesia hal 24

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua