BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Pembatasan Bunga Deposito dan Minimum Kredit Produktif, Siapa Diuntungkan?

11 Februari 2016
Tags:
Pembatasan Bunga Deposito dan Minimum Kredit Produktif, Siapa Diuntungkan?
Seorang petugas teller di kantor Bank Mandiri menata tumpukan uang rupiah di Jakarta. (Wahyu Putro A/Antara Foto)

Deutsche Bank menyebut bank-bank besar akan diuntungkan

Bareksa.com – Untuk menggenjot penyaluran kredit oleh perbankan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengambil langkah-langkah khusus. Pertama, menerapkan batas atas bunga deposito atau disebut capping. Kedua, menetapkan minimum persentase kredit produktif bank.

Pembatasan bunga deposito pernah diterapkan oleh OJK pada 2014 dan masih berlaku hingga saat ini. Bank yang masuk ke dalam kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III, tidak boleh memberi bunga deposito melebihi 2,25 persen di atas suku bunga Bank Indonesia, sedangkan bank kelompok BUKU IV memiliki batas atas pemberian bunga deposito 2 persen di atas suku bunga BI.

Atas rencana OJK ini, Deustche Bank dalam laporan risetnya pada 10 Februari 2016 menyebutkan bahwa bank-bank besar akan diuntungkan oleh penerapan pembatasan bunga deposito. Hal ini dikarenakan perbedaan bunga deposito antara bank besar dengan bank menengah-kecil akan menyempit. Impaknya nasabah cenderung memilih bank-bank besar untuk penempatan deposito.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain pembatasan bunga deposito, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait penyaluran kredit terhadap usaha produktif. Berdasar POJK No.6/POJK.03/2016, penetapan minimum persentase kredit produktif bank akan berlaku mulai akhir Juni 2016. Aturan ini mewajibkan bank memiliki persentase kredit produktif sebesar 55 - 70 persen dari total kredit yang disalurkan (lihat tabel). Aturan ini dikecualikan bagi bank yang berfokus pada pembiayaan KPR dengan jumlah penyaluran kredit perumahan minimal 75 persen.

Tabel: Batas Minimum Penyaluran Kredit Produktif

Illustration

Sumber: OJK, Bareksa.com

Mandiri Sekuritas berpendapat bank-bank besar yang masuk ke dalam kelompok BUKU IV atau memiliki modal lebih dari Rp30 triliun, rata-rata telah memenuhi ketentuan, yakni persentase kredit produktif terhadap total kredit lebih dari 70 persen.

Grafik: Persentase Kredit Produktif Beberapa Bank Kuartal III 2015

Illustration

Sumber: Mandiri Sekuritas, Bareksa.com

Beberapa bank kelompok BUKU III belum memenuhi syarat minimum ini, misalnya PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank BTPN Tbk (BTPN), PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM).

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua