BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Tol Kena PPn 10%, Apa Impaknya Bagi Jasa Marga?

27 Mei 2015
Tags:
Tol Kena PPn 10%, Apa Impaknya Bagi Jasa Marga?
Ratusan mobil melintas di jalan tol dalam kota Jakarta, Senin (9/3). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Volume kendaraan pengguna jalan tol lebih dipengaruhi oleh penjualan mobil dibandingkan kenaikan tarif

Bareksa.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen tidak mempengaruhi volume kendaraan milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR) walaupun berbarengan dengan kenaikan tarif jalan tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali menurut Corporate Secretary JSMR David Wijayanto.

"Dari pengalaman tidak ada pengaruhnya pengenaan pajak terhadap Jasa Marga. Lagi pula ini untuk negara," kata David.

Jika melihat data volume kendaraan, memang sejak berlakunya aturan mengenai kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali pada pasal 48 UU No 38 tahun 2004 ternyata tidak terbentuk pola perbedaan pertumbuhan volume kendaraan, padahal mayoritas ruas tol milik Jasa Marga naik di tahun ganjil.

Promo Terbaru di Bareksa

Jasa Marga mengelola 13 ruas tol sementara 5 ruas tol lainnya dikelola oleh anak usaha. Dari 13 ruas tol yang dikelola oleh Jasa Marga, yang akan mengalami kenaikan tarif tol tahun ganjil ada 11 ruas tol. Sedangkan dua ruas tol sisanya baru akan naik di tahun genap.

Grafik Volume Kendaraan Ruas Tol Jasa Marga
Illustration
Sumber: Bareksa.com

David mengungkapkan, grafik lalu lintas harian (LHR) di ruas-ruas jalan tol yang dimiliki Jasa Marga selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Menurutnya, hanya ada sedikit penurunan sesaat setelah kenaikan tarif.

“Tetapi tidak lama akan kembali menjadi normal kembali,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan pihaknya masih mengkaji beberapa kemungkinan. Jika sebelumnya pengenaan akan dilakukan serentak per tanggal 1 April, kini pengenaannya akan dibarengi dengan kenaikan tarif jalan tol.

Termasuk juga adanya kajian mengenakaan PPn hanya untuk kendaraan golongan I dan juga mobil pribadi.

Ia mengatakan PPn akan dikecualikan untuk kendaraan umum dan juga kendaraan berat. Alasan pengecualian ini karena pemerintah takut pengenaan PPn pada kendaraan umum dan berat akan berdampak pada naiknya harga barang kebutuhan pokok.

Pengecualian ini, menurutnya, harus melalui Peraturan pemerintah dan tidak bisa hanya lewat Peraturan Dirjen Pajak. Sigit mengatakan, pengenaan pajak juga akan langsung disatukan dengan karcis jalan tol.

Laju volume kendaraan yang menggunakan jasa tol justru lebih positif berkorelasi dengan penjualan mobil. Ketika penjualan mobil anjlok di tahun 2006 akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tahun 2006 penjualan mobil merosot 40 persen menjadi 319 ribu unit. Kala itu volume kendaraan yang menggunakan jasa tol Jasa Marga turun 2 persen.

Grafik Penjualan Mobil
Illustration
Sumber: Bareksa.com

David mengatakan, hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai peraturan atas pengenaan pajak pada tarif tol. Perseroan baru diajak diskusi oleh Dirjen Pajak mengenai pelaksanaan aturan ini.

“Hanya diundang untuk diskusi bgaimana penerapannya dilapangan, kami belum bisa memberikan komentar apa-apa,” katanya. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua